Berikut ketentuan seputar Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
sudah diperbarui dengan peraturan terbaru yaitu Peraturan Direktur
Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, Peraturan Menteri Keuangan No.
101/PMK.010/2016 dan No. 102/PMK.010/2016 mengenai kenaikan tarif Penghasilan
Tidak Kena Pajak atau PTKP terbaru ( PTKP 2016 ) yang berlaku sejak
tanggal 1 Januari 2016.
Pengertian PPh Pasal 21
Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji,
upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk
apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang
dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
Aplikasi PPh 21
Untuk perhitungan PPh Pasal 21 karyawan, biasanya akuntan atau staf payroll
menggunakan excel, lalu membuat laporan SPT PPh 21 dengan software e-SPT dari
DJP. Namun cara ini sungguh memakan waktu dan tidak efisien. Kini telah hadir sebuah aplikasi PPh 21 OnlinePajak yang memungkinkan Anda
tidak perlu hitung manual gaji, PPh Pasal 21 dan BPJS dengan excel lagi.
Aplikasi PPh 21 OnlinePajak sudah disahkan oleh DJP sebagai aplikasi alternatif
resmi penyedia e-SPT dan e-filing secara gratis dengan Surat Keputusan
Nomor KEP-193/PJ/2015. Berikut ini adalah
kelebihan-kelebihan menggunakan aplikasi PPh 21 OnlinePajak :
1. Perhitungan
otomatis dan akurat.
Perhitungan PPh 21 di OnlinePajak selalu disesuaikan dengan peraturan
pajak terbaru ( termasuk peraturan tentang PTKP terbaru / PTKP 2016 ) dan
tarif dasar progresif. Tinggal masukan saja data gaji karyawan, dalam satu
klik dan kurang dari 1 menit perhitungan PPh 21 jadi secara otomatis dan
akurat! Tak perlu instalasi software atau update apapun.
Aplikasi OnlinePajak berbasis online, sehingga update software
dilakukan secara otomatis.
2. Fitur
karyawan tetap dan tidak tetap. Selain
fitur karyawan tetap yang menerima gaji bruto (gross), fitur PPh
21 OnlinePajak kini telah dilengkapi dengan fitur karyawan tetap yang
menerima tunjangan pajak (gaji bersih atau gross up), fitur
karyawan tidak tetap berkesinambungan dan tidak berkesinambungan, tenaga
ahli dan lain-lain. Cukup pilih status karyawan Anda, perhitungan pajak
mereka akan dilakukan secara otomatis dan akurat sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
3. Metode
perhitungan gaji bersih dan kotor. Tinggal
pilih metode perhitungannya gaji bersih (netto/gross up) atau
gaji kotor (gross), perhitungan PPh 21 langsung jadi otomatis dan
akurat.
4. Dilengkapi
fitur BPJS, bonus, pensiun dan pesangon. Aplikasi PPh 21 OnlinePajak juga dilengkapi
fitur perhitungan pajak untuk BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, bonus,
pensiun dan pesangon dengan perhitungan persentase yang akurat.
5. Simpan
SPT Masa PPh 21 dan lampiran-lampirannya secara online.
Simpan SPT Masa
PPh 21 dan lampiran-lampirannya (1721-1 Bulanan, 1721 Final, 1721 Tidak
Final, 1721-1 Tahunan, 1721-V Tahunan) secara online, tanpa perlu khawatir
kehilangan data jika laptop hilang atau rusak.
6. Cukup
sekali masukkan data.
Tak perlu input data yang sama berulang kali, dengan fitur impor data
dari formulir e-SPT A1 dan file CSV; fitur impor data dengan
template OnlinePajak yang memungkinkan Anda memindahkan data gaji karyawan
secara lengkap dan/atau impor data dari software HR
Anda ke aplikasi PPh 21 OnlinePajak dapat dilakukan secara mudah dan
otomatis.
7. Perhitungan
PPh 21 bulanan sampai tahunan.
Kapan pun awal periode kontrak karyawan, perubahan gaji karyawan atau
membuat perhitungan PPh 21 tahunan, aplikasi PPh 21 OnlinePajak dapat
membuat perhitungannya secara otomatis dan akurat.
8. Pantau
pengeluaran pajak & gaji karyawan dengan mudah. Undang kolega-kolega di
kantor-kantor cabang mana pun secara tak terbatas untuk menggunakan
OnlinePajak dari mana saja dan kapan saja.
9. Buat
ID Billing, setor pajak online dan e-Filing PPh 21 gratis dalam 1
aplikasi.
Buat ID Billing, setor online dengan fitur BNI dan CIMB Niaga, serta
efiling PPh 21 Anda dalam satu aplikasi terpadu, tanpa perlu datang dan
antrie di KPP dan dapatkan bukti e-Filing elektronik (NTTE) Anda.
10. Update
otomatis.
Setiap kali ada perubahan peraturan PPh 21 dan PTKP, karena berbasis
online, kami akan memperbarui aplikasi secara otomatis tanpa perlu
instalasi ulang. Termasuk pula setiap kali ada pergantian tahun pajak
baru, kami akan memindahkan data dari tahun pajak sebelumnya ke tahun
pajak baru secara otomatis.
11. Slip
gaji elektronik 1 klik.
Buat slip gaji elektronik secara otomatis begitu Anda selesai membuat
laporan PPh 21. Hemat waktu dan kertas. Tinggal kirim file PDF slip gaji
ke email karyawan-karyawan Anda dalam satu klik!
Perhitungan PPh 21 di OnlinePajak
Tarif PTKP 2017 masih sama dengan PTKP 2016. Aturan
tarif PTKP 2017 mengacu pada peraturan pajak PMK Nomor 101/PMK.010/2016.
Yang perlu dipahami adalah tarif PTKP tidak selalu naik setiap tahunnya.
Termasuk juga untuk tahun 2017 ini masih mengacu pada tarif lama yaitu PTKP
2016.
Kenaikan PTKP 2016 terbilang cukup cepat mengingat pada tahun 2015 pemerintah
juga sempat menaikkan besarnya PTKP. Kenaikan PTKP 2016 ini tentu merupakan
kabar baik, karena dengan demikian pajak penghasilan yang dipotong untuk
karyawan menjadi lebih kecil. Selain itu, aturan PTKP terbaru ini berlaku surut
untuk tahun 2016. Yang artinya perhitungan PTKP 2016 ini berlaku dari Januari
2016.
Dikarenakan aturan PTKP 2016 dikeluarkan pada pertengahan tahun 2016 (22 Juni
2016), maka atas kelebihan pemotongan pajak penghasilan PPh pasal 21 yang sudah
terlanjur dipotong sejak januari hingga juni 2016 dapat dikreditkan, sehingga
untuk bulan juli-desember 2016 PPh Pasal 21 harus disesuaikan agar pada akhir
tahun tidak terjadi lebih bayar.
Perhitungan PPh 21 sekarang lebih mudah, akurat, otomatis serta selalu
diperbarui dengan peraturan pajak terbaru, termasuk PTKP 2016 melalui OnlinePajak ! Hanya dengan 2 langkah, Anda
bisa langsung mendapatkan laporan SPT Masa PPh 21 dan lampiran-lampirannya.
Berikut ini adalah langkah mudah menghitung, setor dan e-Filing PPh 21 di
OnlinePajak:
- Daftarkan perusahaan Anda di
aplikasi PPh 21 OnlinePajak.
- Lengkapi
data gaji karyawan
Klik menu 'Karyawan' dan lengkapi data-data
berikut:
- Isi data karyawan.
- Pilih metode
perhitungannya netto (bersih) atau gross up (kotor).
- Pilih detil kontraknya
yaitu status karyawannya tetap atau karyawan tidak tetap dan masa
kerjanya.
- Pilih detil BPJS karyawan,
rumus perhitungan BPJS ini sudah dimasukan dalam aplikasi PPh 21,
sehingga Anda tidak perlu repot-repot lagi menghitung bagian persentase
yang harus dibayarkan karyawan dan perusahaan.
- Lengkapi data gaji karyawan
per bulan. Anda akan mendapatkan hasil perhitungan pajak baik per bulan
maupun per tahun secara otomatis.
- Dapatkan
SPT Masa PPh 21. Buka
menu "PPh 21" dan dapatkan SPT Masa PPh
21 dan lampiran-lampirannya secara otomatis.
- Setor
PPh 21 secara online.
Klik "Bayar", maka ID billing dan NTPN akan terisi otomatis.
- Lapor
PPh 21 secara online.
Klik "Lapor" untuk e-Filing PPh 21 secara gratis.
Kesimpulan
- PPh Pasal 21 adalah
pajak yang dikenakan atas segala penghasilan.
- Kini ada cara yang lebih
mudah, akurat dan cepat untuk hitung, setor dan lapor PPh Pasal 21, yaitu
dengan menggunakan fitur PPh 21 di aplikasi Online Pajak. www.politeknikindonesia.co.id
Tarif PTKP 2017 masih sama dengan PTKP 2016. Aturan
tarif PTKP 2017 mengacu pada peraturan pajak PMK Nomor 101/PMK.010/2016.
Yang perlu dipahami adalah tarif PTKP tidak selalu naik setiap tahunnya.
Termasuk juga untuk tahun 2017 ini masih mengacu pada tarif lama yaitu PTKP
2016.
Kenaikan PTKP 2016 terbilang cukup cepat mengingat pada tahun 2015 pemerintah
juga sempat menaikkan besarnya PTKP. Kenaikan PTKP 2016 ini tentu merupakan
kabar baik, karena dengan demikian pajak penghasilan yang dipotong untuk
karyawan menjadi lebih kecil. Selain itu, aturan PTKP terbaru ini berlaku surut
untuk tahun 2016. Yang artinya perhitungan PTKP 2016 ini berlaku dari Januari
2016.
Dikarenakan aturan PTKP 2016 dikeluarkan pada pertengahan tahun 2016 (22 Juni
2016), maka atas kelebihan pemotongan pajak penghasilan PPh pasal 21 yang sudah
terlanjur dipotong sejak januari hingga juni 2016 dapat dikreditkan, sehingga
untuk bulan juli-desember 2016 PPh Pasal 21 harus disesuaikan agar pada akhir
tahun tidak terjadi lebih bayar.
Perhitungan PPh 21 sekarang lebih mudah, akurat, otomatis serta selalu
diperbarui dengan peraturan pajak terbaru, termasuk PTKP 2016 melalui OnlinePajak ! Hanya dengan 2 langkah, Anda
bisa langsung mendapatkan laporan SPT Masa PPh 21 dan lampiran-lampirannya.
Berikut ini adalah langkah mudah menghitung, setor dan e-Filing PPh 21 di
OnlinePajak:
- Daftarkan perusahaan Anda di aplikasi PPh 21 OnlinePajak.
- Lengkapi data gaji karyawan
Klik menu 'Karyawan' dan lengkapi data-data
berikut:
- Isi data karyawan.
- Pilih metode perhitungannya netto (bersih) atau gross up (kotor).
- Pilih detil kontraknya yaitu status karyawannya tetap atau karyawan tidak tetap dan masa kerjanya.
- Pilih detil BPJS karyawan, rumus perhitungan BPJS ini sudah dimasukan dalam aplikasi PPh 21, sehingga Anda tidak perlu repot-repot lagi menghitung bagian persentase yang harus dibayarkan karyawan dan perusahaan.
- Lengkapi data gaji karyawan per bulan. Anda akan mendapatkan hasil perhitungan pajak baik per bulan maupun per tahun secara otomatis.
- Dapatkan SPT Masa PPh 21. Buka menu "PPh 21" dan dapatkan SPT Masa PPh 21 dan lampiran-lampirannya secara otomatis.
- Setor PPh 21 secara online. Klik "Bayar", maka ID billing dan NTPN akan terisi otomatis.
- Lapor PPh 21 secara online. Klik "Lapor" untuk e-Filing PPh 21 secara gratis.
Kesimpulan
- PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas segala penghasilan.
- Kini ada cara yang lebih mudah, akurat dan cepat untuk hitung, setor dan lapor PPh Pasal 21, yaitu dengan menggunakan fitur PPh 21 di aplikasi Online Pajak. www.politeknikindonesia.co.id